Jumat, 09 September 2011

Pernikahan terlarang dalam Batak Toba

Perkawinan terlarang atau dalam istilah adat Batak Toba disebut “marsumbang” dikenakan hukuman dibakar hidup-hidup. Pernikahan orang Batak Toba adalah eksogami, artinya tidak diperkenankan mengambil isteri maupun suami dari kelompok marga sendiri.

Di beberapa daerah timbul kesulitan karena tidak banyak kampung yang mempunyai anak gadis (boru) yang siap untuk dikawinkan. Sebaliknya di daerah lingkup kampung induk terdapat banyak gadis, yang menurut adat-istiadat, terlarang untuk dinikahi meskipun hubungan keluarga sudah jauh.

Hambatan yang dihadapi para pemuda untuk melamar gadis tersebut karena takut akan murka roh leluhur. Meskipun demikian terjadi juga pelanggaran adat, berupa pernikahan antarkelompok semarga, atau disebut marsumbang.

Menurut patik dohot uhum (peraturan dan hukum orang Batak) yang berlaku pada zaman dahulu, seseorang yang kawin dengan puteri atau putera semarganya, hukumannya adalah dibakar hidup-hidup atau ditenggelamkan ke dalam air (situtungon tu api, sinongnongon tu aek).

Di beberapa daerah hukuman tidak sama. Ada yang lebih ringan, misalnya hanya dikeluarkan dari masyarakat marga dan tidak diterima pengaduannya. Perkawinan seperti itu dinyatakan batal atau mereka dikucilkan dari lingkungan, disebut “dipaduru di ruar ni patik”.

Selain itu terdapat juga larangan karena aturan adat, seorang pemuda dilarang mengawini puteri dari adik atau kakak perempuan bapaknya (namboru), karena hubungan antara keduanya dianggap sebagai “saudara kandung”. Demikian juga dianggap sumbang bila terjadi pernikahan antara dua lelaki bersaudara dengan dua perempuan bersaudara, disebut “dua pungga sada ihotan”.

Pasangan yang secara diam-diam menjadi suami-isteri atau berkencan secara gelap (marpadan-padan) disebut “marlangka pilit” (melangkah sesat). Setelah hubungan itu diketahui umum, maka mereka harus segera melangsungkan perkawinan resmi.

Hidup bersama sebagai suami-isteri (marbagas roha-roha) secara terbuka, hampir tidak pernah terjadi pada orang muda.
Mertua lelaki tidak boleh berdua dengan menantu perempuan

Untuk mencegah terjadinya hubungan gelap antara anggota keluarga, diatur etika yang terdapat dalam “patik dohot uhum”. Khusus mengenai pergaulan antara sanak-keluarga yang sudah berumah tangga, terdapat sejumlah larangan, antara lain:

» Dilarang keras bertutur sapa antara mertua laki-laki (simatua) dan menantu perempuan (parumaen). Mereka tidak diperkenankan bersama-sama tanpa kehadiran orang ketiga. Bahkan percakapan antara mereka harus melalui perantara, tidak boleh secara langsung. Mereka pun dilarang saling merawat di kala sakit, tidak boleh menyebut nama, dan dilarang bersentuhan.

» Larangan seperti di atas juga berlaku antara mertua perempuan (simatua boru) dengan menantu laki-laki (hela).

2 komentar:

  1. Admin sebenarnya ada 1 lagi,Dilarang menikah sebelum punya biaya untuk pesta adat pernikahan adat batak toba yang terkenal mahal. Wajib menabung jika berniat menikah dengan boru batak yang punya pendidikan yang tinggi karena mahar-nya tinggi bisa sampai ratusan juta. Intinya boru batak itu mahal, tapi menurut pengalaman saya, kalau menikah dengan boru batak yakinlah setia sampai selamanya, saya perhatikan boru batak soal setia nomor satu, mau suaminya sakit pasti diurusi, suaminya meninggal pun masih tetap setia, kalau suku lain langsung cari suami baru, tapi salut buat boru batak. tapi yang buat pusing tuh biaya menikahnya tuh yang mahal banget, kerja 10 tahun dihabis dalam satu hari :) mulai sekarang belajar menabung, mudah-mudahan tercapai punyai istri boru batak :)

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus